Tugas Mandiri 02
Catatan Studi Pustaka: Kajian UUD 1945 dan Artikel Ilmiah tentang Sistem Pemerintahan
Nama: Dennis Ramadhan
Nim : 43125010225
Pendahuluan
Kajian mengenai UUD 1945 penting dilakukan karena konstitusi merupakan dasar dari segala hukum dan sistem pemerintahan di Indonesia. Pasal-pasal yang terkandung di dalamnya tidak hanya mengatur mekanisme penyelenggaraan negara, tetapi juga memberikan jaminan hak dan kewajiban warga negara. Selain itu, membandingkan kajian UUD 1945 dengan artikel ilmiah dapat memperluas pemahaman mahasiswa tentang praktik demokrasi, dinamika politik, serta implementasi negara hukum di Indonesia. Tujuan catatan studi pustaka ini adalah untuk merangkum pasal-pasal utama UUD 1945 yang berhubungan dengan sistem pemerintahan, membandingkannya dengan hasil kajian dari dua artikel ilmiah, serta memberikan refleksi pribadi sebagai warga negara.
Ringkasan UUD 1945
- Pasal 1 ayat (2) dan (3)
- “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
- “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
→ Makna konstitusionalnya adalah bahwa sumber tertinggi kekuasaan ada pada rakyat, bukan pada individu atau kelompok tertentu. Segala tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata. - Pasal 4
- Menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
→ Artinya Presiden berfungsi sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, dengan wewenang eksekutif yang luas namun tetap dibatasi oleh undang-undang dan lembaga negara lain. - Pasal 5–20
- Mengatur fungsi legislatif, terutama hubungan Presiden dengan DPR dalam pembentukan undang-undang.
→ Menunjukkan adanya sistem check and balances antara eksekutif dan legislatif. - Pasal 24
- Kekuasaan kehakiman berada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi.
→ Menegaskan pentingnya peradilan yang independen dalam menjamin tegaknya hukum dan keadilan. - Pasal 27–34
- Mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk persamaan di hadapan hukum, hak atas pekerjaan, pendidikan, hingga jaminan sosial.
→ Hal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 tidak hanya mengatur pemerintah, tetapi juga memberi perlindungan dan kepastian bagi seluruh warga negara.
Ringkasan Artikel Ilmiah
- Artikel 1
- Judul: “Dinamika Sistem Presidensial di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”
- Penulis: Andi Desfiandi (Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2021)
- Isi Pokok: Artikel ini membahas perubahan sistem pemerintahan setelah amandemen UUD 1945, khususnya penguatan sistem presidensial. Penulis berargumen bahwa amandemen telah mempertegas pembagian kekuasaan antara Presiden, DPR, dan lembaga yudikatif. Namun, tantangan masih muncul dalam praktik, misalnya dominasi partai politik dalam parlemen yang dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan.
- Relevansi: Artikel ini memperdalam pemahaman bahwa meskipun UUD 1945 sudah mengatur sistem presidensial, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan politik praktis.
- Artikel 2
- Judul: “Perbandingan Sistem Presidensial Indonesia dan Amerika Serikat”
- Penulis: R. Prasetyo (Prosiding Seminar Nasional Ilmu Politik, 2020)
- Isi Pokok: Artikel ini menyoroti perbedaan praktik sistem presidensial di Indonesia dan AS. Di Indonesia, Presiden bisa menghadapi kesulitan dalam menjalankan kebijakan karena harus berhadapan dengan koalisi besar di DPR, sedangkan di AS Presiden memiliki otoritas lebih jelas meskipun tetap dibatasi oleh Kongres.
- Relevansi: Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia menganut sistem presidensial, praktiknya masih bercampur dengan ciri parlementer karena peran partai politik yang sangat dominan.
Sintesis dan Refleksi
Dari kajian UUD 1945, jelas bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang lengkap untuk mengatur sistem pemerintahan, mulai dari kedaulatan rakyat, kekuasaan Presiden, fungsi legislatif, kekuasaan kehakiman, hingga hak dan kewajiban warga negara. Namun, artikel ilmiah yang saya baca memberikan perspektif bahwa implementasi dari pasal-pasal tersebut tidak selalu berjalan mulus. Faktor politik praktis, terutama peran partai politik dan koalisi di DPR, seringkali memengaruhi efektivitas sistem presidensial di Indonesia.
Sebagai mahasiswa sekaligus warga negara, saya belajar bahwa memahami UUD 1945 tidak cukup hanya dari teks pasalnya saja, tetapi juga perlu dikaitkan dengan realitas politik dan praktik pemerintahan. Hal ini membuat saya lebih sadar bahwa partisipasi aktif warga negara, baik dalam pengawasan maupun dalam proses demokrasi, sangat penting agar prinsip negara hukum dan demokrasi benar-benar terwujud.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Desfiandi, Andi. (2021). Dinamika Sistem Presidensial di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
- Prasetyo, R. (2020). Perbandingan Sistem Presidensial Indonesia dan Amerika Serikat. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Politik.
Komentar
Posting Komentar