TUGAS MANDIRI 9

  


Nama Dennis Ramadhan

Nim 43125010225


Laporan Pengamatan Berita Hukum Aktual



Periode pengamatan: 14 — 20 November 2025

Sumber utama: pemberitaan daring nasional (Mahkamah Konstitusi, Detik, MKRI, portal resmi Polri, dan media lokal nasional yang kredibel). 



I. Pendahuluan



Latar belakang. Perkembangan berita hukum (putusan MK, penyelidikan/penindakan pidana, dan sengketa pertanahan) berdampak langsung pada kepastian hukum, tata kelola publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Mengamati perkembangan dalam 1 minggu memungkinkan melihat dinamika penanganan, reaksi institusi, dan implikasi kebijakan.


Metodologi. Periode pengamatan: 14 — 20 November 2025. Metode: pemantauan berita harian dari media online nasional/instansi resmi; saya memilih 3 kasus/isu berbeda yang mengalami perkembangan signifikan selama periode tersebut (sumber tercantum di tiap kasus).





II. Analisis Kasus




Kasus 1 — Putusan Mahkamah Konstitusi: “Larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa pengunduran diri/pensiun”



2.1 Identitas Kasus


  • Judul/Isu: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 — anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
  • Tanggal kejadian/publikasi: Amar putusan dibacakan 13 November 2025; pemberitaan dan respons institusi berlangsung 13–20 November 2025.  



2.2 Ringkasan Fakta Hukum (1 paragraf)

Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No.2/2002 (UU Polri) yang membuka kemungkinan penugasan anggota Polri ke jabatan sipil tanpa pengunduran diri menimbulkan multitafsir — MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini memicu tindakan institusi (contoh: Polri menarik beberapa perwira yang sedang menjalani orientasi alih jabatan) dan perdebatan publik tentang makna putusan. 


2.3 Analisis dan Opini Kritis Mahasiswa

a. Pasal/Dasar Hukum yang relevan (spesifik):


  • UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia — Pasal 28 ayat (3) (ketentuan mengenai anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun).  
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (amar putusan yang dibacakan 13 Nov 2025).  



b. Progres penanganan kasus selama satu minggu pengamatan:


  • 13 Nov 2025: Amar putusan dibacakan oleh MK.  
  • 14–20 Nov 2025: reaksi lanjutan — Polri menyatakan akan mematuhi putusan dan menarik sejumlah perwira yang sedang mengikuti orientasi alih jabatan; diskursus publik dan pendapat pakar hukum bermunculan tentang ruang lingkup dan efektivitas putusan.  



c. Dampak / Relevansi terhadap masyarakat atau sistem hukum Indonesia:


  • Menegaskan prinsip pemisahan peran sipil–militer/polisi; mengurangi potensi “dwifungsi” atau rangkap jabatan yang dapat merusak netralitas dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Putusan ini berpotensi mengubah praktik birokrasi pemerintahan (penarikan perwira, revisi penugasan), dan berdampak pada tata kelola pegawai negara serta prinsip netralitas.  



d. Pandangan kritis terhadap penanganan oleh penegak hukum (tanpa menghakimi):


  • Kekuatan: Respons cepat Polri (menghormati putusan, melakukan penarikan) menunjukkan kepatuhan institusi terhadap putusan konstitusional, yang penting untuk supremasi hukum.  
  • Kelemahan / perhatian: Putusan membuka persoalan implementasi praktis — ada ketidakjelasan dalam batas waktu pelaksanaan, mekanisme transisi untuk pejabat yang saat ini rangkap jabatan, dan potensi dampak administratif. Selain itu, interpretasi yang berbeda-beda di kalangan akademisi dan praktisi hukum menunjukkan perlunya pedoman teknis (Perpres/Perkap/Peraturan pelaksana) dan komunikasi publik yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan administrasi.  






Kasus 2 — Dugaan Korupsi Pajak (penanganan Kejaksaan Agung: pencegahan beberapa nama termasuk eks Dirjen Pajak)



2.1 Identitas Kasus


  • Judul/Isu: Kejaksaan Agung cegah 5 orang termasuk mantan Dirjen Pajak terkait dugaan korupsi pajak (periode 2016–2020).
  • Tanggal kejadian/publikasi: Tindakan pencegahan diberlakukan mulai 14 November 2025; pemberitaan respons pejabat publik 20 November 2025. Sumber: Detik (liputan 20 Nov 2025).  



2.2 Ringkasan Fakta Hukum (1 paragraf)

Kejaksaan Agung melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan meminta pencegahan keluar negeri terhadap lima nama—termasuk mantan Dirjen Pajak (dicegah 14 Nov 2025 sampai 14 Mei 2026)—dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan (kasus terkait periode 2016–2020). Pemerintah (Menteri Keuangan) menyatakan memberi ruang bagi proses hukum berjalan. 


2.3 Analisis dan Opini Kritis Mahasiswa

a. Pasal/Dasar Hukum yang relevan (spesifik):


  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001), khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (delik memperkaya diri/penyalahgunaan kewenangan).  
  • Aturan tata cara pencegahan keluar negeri biasanya didasarkan pada KUHAP (permintaan pencegahan oleh penegak hukum) dan kerja sama instansi terkait (Kemenkumham/Imigrasi) — tindakan pencegahan bersifat administratif-teknis untuk menjamin keberlangsungan penyidikan.



b. Progres penanganan kasus selama satu minggu pengamatan:


  • 14 Nov 2025: pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa nama mulai diberlakukan (periode pencegahan tercatat sampai Mei 2026 untuk satu nama).  
  • 14–20 Nov 2025: Kejagung melakukan penggeledahan/permintaan keterangan; publik dan pemerintahan merespons (Menteri Keuangan menyatakan belum menerima laporan formal tetapi menghormati proses). Tidak ada penetapan tersangka yang diumumkan pada minggu pengamatan tersebut.  



c. Dampak / Relevansi terhadap masyarakat atau sistem hukum Indonesia:


  • Jika penyidikan dilanjutkan dan terbukti, kasus ini dapat membuka praktik maladministrasi atau korupsi di lembaga pajak yang berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan kepatuhan pajak; di sisi lain, tindakan penegakan menunjukkan adanya upaya kontrol terhadap pejabat publik di level tinggi.  



d. Pandangan kritis terhadap penanganan oleh penegak hukum:


  • Positif: Tindakan pencegahan dan penggeledahan menunjukkan Kejagung bekerja proaktif dalam penyelidikan awal. Pencegahan perjalanan juga lazim untuk mencegah pelarian/dokumen penting keluar negeri.  
  • Kritik / perhatian: Perlunya transparansi proses (mis. dasar administratif pencegahan, dasar waktu pencegahan, keterbukaan tentang apa yang digeledah) agar publik tidak berspekulasi dan agar tidak terlihat politis. Kecepatan penetapan status (tersangka) dan kualitas penyidikan juga harus terjaga agar tidak terjadi kesan processteknis yang berkepanjangan tanpa kepastian hukum bagi pihak yang dicegah. Rekomendasi: komunikasi publik yang lebih rinci dari Kejagung tanpa mengganggu rahasia penyidikan.  






Kasus 3 — Sengketa lahan warga transmigrasi (Translok) di Manggarai Barat (NTT)



2.1 Identitas Kasus


  • Judul/Isu: Sengketa sertifikat lahan warga transmigrasi UPT Nggorang, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, Manggarai Barat — DPD RI turun tangan mediasi / RDPU; Menteri Transmigrasi ditarget menyelesaikan akhir Nov atau awal Des 2025. (Liputan Detik Bali, 20 Nov 2025).  



2.2 Ringkasan Fakta Hukum (1 paragraf)

Persoalan lahan warga translok yang sudah mencuat sejak 2022 kembali dibahas dalam RDPU Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (20 Nov 2025). Warga mengajukan sengketa sertifikat/HPL; BAP DPD RI memfasilitasi dan Menteri Transmigrasi berjanji menargetkan penyelesaian akhir November atau awal Desember 2025. Permasalahan melibatkan status hak pengelolaan/sertifikat dan klaim kepemilikan yang menimbulkan ketidakpastian sosial dan potensi konflik lokal. 


2.3 Analisis dan Opini Kritis Mahasiswa

a. Pasal/Dasar Hukum yang relevan (spesifik):


  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) — ketentuan mengenai jenis hak atas tanah (hak milik, hak pengelolaan/HPL, hak pakai, dsb.). Peraturan pelaksana terkait HPL (PMNA/BPN dan peraturan turunannya) juga relevan.  



b. Progres penanganan kasus selama satu minggu pengamatan:


  • 20 Nov 2025: RDPU DPD RI membahas sengketa; pernyataan target penyelesaian oleh Menteri Transmigrasi (janji penyelesaian akhir Nov/awal Des 2025). Belum ada putusan pengadilan yang diumumkan selama minggu pengamatan ini (dalam pemberitaan).  



c. Dampak / Relevansi terhadap masyarakat atau sistem hukum Indonesia:


  • Sengketa lahan transmigrasi menyentuh hak atas tanah, kesejahteraan warga lokal/translok, dan kewenangan badan negara (HPL/BPN). Ketidakpastian sertifikat memicu konflik sosial, menghambat pembangunan lokal, dan menimbulkan kerentanan bagi masyarakat miskin/translok. Penyelesaian administrasi yang lambat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pertanahan.  



d. Pandangan kritis terhadap penanganan oleh penegak hukum / pemerintah:


  • Kekuatan: Keterlibatan DPD RI dan janji Menteri Transmigrasi menunjukkan perhatian politis dan upaya mediasi. Mediasi dapat meredakan konflik sesaat.  
  • Kelemahan / perhatian: Janji target penyelesaian bersifat politik-administratif dan harus diikuti tindakan teknis: verifikasi sertifikat, audit HPL, konversi status tanah bila perlu, dan pemulihan hak bagi warga. Jika hanya janji tanpa mekanisme transparan (timeline, tim teknis, keterlibatan BPN), penyelesaian dapat stagnan. Rekomendasi: susun rencana aksi tertulis yang melibatkan BPN/ATR, pemerintah daerah, DPD, dan perwakilan warga; publikasi hasil verifikasi agar ada akuntabilitas.






III. Penutup



Kesimpulan (ringkas):


  1. Putusan MK (No.114/PUU-XXIII/2025) merupakan momentum penting bagi pemisahan fungsi kelembagaan (Polri vs jabatan sipil) — dampaknya langsung pada alih jabatan dan perlu pedoman teknis pelaksanaan.  
  2. Penanganan dugaan korupsi pajak oleh Kejagung menunjukkan adanya penguatan pengawasan terhadap pejabat publik; tetapi penting menjaga keseimbangan antara transparansi dan kepentingan penyidikan.  
  3. Sengketa lahan translok Manggarai Barat menegaskan ulang persoalan pertanahan (HPL/sertifikat) yang memerlukan penyelesaian administratif teknis yang jelas dan partisipatif.  



Saran singkat (oleh mahasiswa):


  1. Untuk MK / Legislatif / Eksekutif: segera keluarkan pedoman teknis (peraturan pelaksana/edaran) pasca-putusan MK untuk memastikan implementasi konsisten dan tidak menimbulkan kekosongan aturan (mis. mekanisme transisi bagi pejabat yang sedang menjabat).  
  2. Untuk Kejaksaan Agung / Penegak Hukum: tingkatkan keterbukaan prosedural (mis. dasar pencegahan, ringkasan kronologi tindakan) agar publik paham tanpa mengganggu rahasia penyidikan; percepat proses pembuktian guna mencegah stagnasi status hukum.  
  3. Untuk Pemerintah Daerah / BPN / DPD (sengketa lahan): bentuk tim verifikasi teknis yang transparan (melibatkan perwakilan warga), publish hasil verifikasi dan timeline penyelesaian—jaga hak-hak warga miskin/translok dari potensi marginalisasi.  






Daftar Sumber Utama (pilihan dari pengamatan 14–20 Nov 2025)



  • Putusan / risalah Mahkamah Konstitusi; Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (pembacaan 13 Nov 2025).  
  • Pemberitaan mengenai respons Polri terkait putusan MK (penarikan Pati, pernyataan resmi).  
  • Detik — laporan pencekalan dan penggeledahan terkait dugaan korupsi pajak (20 Nov 2025).  
  • Detik Bali — RDPU/DPD RI soal sengketa lahan transmigrasi Manggarai Barat (20 Nov 2025).  
  • UU / regulasi relevan: UU No.2/2002 (UU Polri, Pasal 28 ayat (3)); UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 (Tipikor); UU No.5/1960 (UUPA).  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Terstruktur 01 - Dennis Ramadhan E16

Tugas Mandiri 01 - Dennis Ramadhan E16

Tugas Mandiri 02